SEMARAK MEMPERINGATI HARI TATA RUANG 2020 BERSAMA IAP MEMBAHAS UU CIPTA KERJA / OMNIBUS LAW
Pada tanggal 2 November 2020 UU Cipta Kerja atau yang di kenal dengan istilah Omnibus Law telah sah diundangkan oleh Pemerintah. Di dalam UU tersebut setidaknya 74 UU yang diidentifikasi dan terdampak perubahan, salah satunya UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terdapat beberapa pasal yang secara signifikan berubah dan berbeda dari UU sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi topik yang menarik untuk diangkat sebagai tema diskusi di dalam Hari Tata Ruang tahun ini.
Bekerja sama dengan IAP, pada tanggal 9 November 2020 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan seminar nasional ber-temakan implikasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa Timur sebagai kegiatan menyemarakkan hari tata ruang tahun 2020. Hari tata ruang sendiri merupakan hari yang digunakan sebagai momentum untuk mengkampanyekan pentingnya keterlibatan semua pihak (stakeholder) dalam penyelenggaraan penataan ruang yang dilaksanakan bersamaan dengan hari tata ruang dunia (World Town Planning Day) dan dilakasanakan setiap tanggal 8 November.
Pada seminar nasional berkesempatan hadir tiga narasumber antara lain dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dari Pemerintah Pusat Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Bpk Ir. Wisnubroto Sarosa, CES, M.Dev.Plg, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepala Biro Hukum Ibu Dr.Lilik Pudjiatuti, SH.,MH. Selain itu dari Akademisi , berkesempatan hadir pula Dosen senior dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota ITS Surabaya Bpk. Ir. Putu Rudi Setyawan M,Sc dan dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota ITN Malang Dr. Ibnu Sasongko.
Seminar nasional di awali dengan sambutan yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Bapak Ir Baju Trihaksoro MM. Dilanjutkan pemaparan materi yagn disampaikan oleh Bapak Wisnubroto, beberapa pengatuan baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diamanahkan oleh UU Cipta Kerja sekaligus perubahan dari UU 26 Tahun 2007. Ada 6 poin pengaturan perubahan yang dijabarkan dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang antara lain perubahan izin pemanfaatan ruang menjadi kesesuaian pemanfaatan ruang, Keterkaitan antara Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan pemetaan risiko perizinan berusaha, percepatan penyelesaian produk rencana tata ruang, integrasi rencana tata ruang, pengaturan pengukuhan kawasan hutan yang mengacu pada RTRW dan Kelembagaan Forum Penataan Ruang.
Selanjutnya Bapak Putu Rudy Setyawan menyampaikan beberapa materi antara lain adanya Isue Resentralisasi Kewenganan Penyelenggaran Penataan Ruang yang muncul di beberapa pasal antara lain pasal 8, pasal 10 dan pasal 11. Selanjutnya disampaikan juga implikasi umum UU Cipta Kerja Terhadap Proses Dan Prosedur Penataan Ruang Di Daerah yang terdapat pada Perizinan berbasis RDTR dimana berefek pada perubahan dari regulatory system menjadi discretionary system, selanjutnya penyederhanaan produk rencana tata ruang dimana terdapat pada jenis produk hukum terutama pada RTRW yang dapat di sahkan dalam bentuk Perda atau Perkada atau Permen.
Materi lain disampaikan oleh Bapak Ibnu Sasongko yang memberikan penjelasan perubahan mekanisme lama dan baru serta proses alur yang perizinan berusaha pada daerah yang memiliki RDTR serta perubahan bisnis proses perizinan berusaha melalui OSS. Materi terakhir disampaikan oleh Ibu lilik yang menyampaikan reformulasi peraturan perundangan penataan ruang di Provinsi Jawa Timur dimana terdapat perubahan konsep atau istilah yang terdapat di ketentuan umum dimana terdapat kesesuaian dan persetujuan di dalam UU Cipta Kerja.
Pada seminar nasional kali ini dapat terbilang cukup sukses , dimana peserta tidak hanya dihadiri secara offline di ruang seminar. Namun lebih banyak peserta dihadiri oleh peserta secara online baik yang hadir melalui aplikasi zoom dan you tube secara live. Tercatat peserta terdiri dari beberapa kalangan masyarakat, baik dari Akademisi, Pemerintah Daerah Provinsi Maupun Kabupaten/kota, serta banyak juga peserta dari kalangan professional.