Isi kuisioner untuk membantu kami meningkat kualitas disini

Implikasi Undang – Undang Cipta Kerja Pada Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Implikasi Undang – Undang Cipta Kerja Pada Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

December 13th, 2021 9794

Ditetapkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dengan semangat untuk percepatan investasi dan pelaksanaan pembangunan turut berdampak pada penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Sebelumnya, kebijakan terkait tata ruang yang dianggap berlapis – lapis serta panjangnya proses birokrasi perizinan pemanfaatan ruang dianggap sebagai beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja, diharapkan dapat dilakukan pemangkasan terhadap kebijakan peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan pembangunan sehingga dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan salah satu kebijakan yang turut direvisi dalam Undang – Undang Cipta Kerja. Yang menjadi sorotan dalam perubahan Undang – Undang Penataan Ruang pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah berkurangnya urusan penataan ruang di Daerah dan penyesuaian terhadap mekanisme perizinan di daerah. Pada pasal 14, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kabupaten/kota yang sebelumnya tercantum pada Undang – Undang 26 Tahun 2007 dihapus dari nomenklatur Undang – Undang Cipta Kerja. Namun, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Kawasan Strategis Nasional tetap ada bersama dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Pemangkasan aturan pemanfaatan ruang juga tercermin pada amanat pengintegrasian rencana ruang laut pada Rencana Tata Ruang. Pada level Provinsi, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) wajib untuk diintegrasikan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 Undang – Undang Cipta Kerja. Hal ini juga berpengaruh pada progress penyusunan Revisi RTRW Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang dilakukan. Dokumen Integrasi RZWP3K kedalam dokumen RTRW Provinsi diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah darat dan laut skala Provinsi.

Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang juga mengalami reformasi pasca Undang – Undang Cipta kerja, dimana nomenklatur Izin pemanfaatan ruang disesuaikan menjadi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat merupakan bentuk resentralisasi Kembali urusan perizinan pemanfaatan ruang, dimana sebelumnya ketentuan perizinan diatur menurut kewenangan masing-masing oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Proyek Strategis Nasional (PSN) dan juga perubahan kebijakan nasional strategis yang dijadikan pengecualian untuk dilanjutkan pelaksanaan pemanfaatan ruangnya, walaupun belum termuat dalam rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Petunjuk lebih teknis terkait urusan tata ruang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menggantikan Peraturan Pemerintah perihal sama Nomor 15 Tahun 2010. Selanjutnya Peraturan dimaksud menjadi dasar dari pedoman teknis pelaksanaan penataan ruang di daerah yaitu turunan peraturan perundangan dari Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

 

 

Download Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021