Rapat Pembinaan Pemanfaatan Ruang : Ajang Bahas dan Kupas Tuntas Pembentukan Forum Penataan Ruang dan Persiapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasca Omnibus Law
Surabaya – Pada tanggal 21 - 23 September 2021 dilaksanakan Acara Pembinaan Pemanfaatan Ruang Tahun 2021 dengan tema Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Pada Pelaksanaan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Provinsi Jawa Timur di Hotel Wyndham, Surabaya. Acara ini dilaksanakan menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR), badan koordinasi penataan ruang Daerah yang bersifat ad-hoc, menggantikan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. FPR selanjutnya menjadi forum pertimbangan penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di daerah.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Ir. Baju Trihaksoro, MM selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Beliau menyebutkan bahwa terdapat dinamika dan perubahan yang sangat besar terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah pasca ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja. Beliau menyampaikan perlunya fokus Pemerintah Daerah untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait aturan yang ditetapkan antara pusat, pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. “Jangan sampai nanti Kabupaten/Kota, atau Provinsi dianggap menghambat terhadap izin – izin yang sudah masuk. Tapi di satu sisi kita harus berani menyuarakan yang nantinya akan menjadi permasalahan dan membuat mekanisme yang mudah, dapat dilaksanakan dan aman.” ujar beliau pada arahan pembukaan acara pada hari Selasa (21/9/2021). Rapat Pembinaan Pemanfaatan Ruang dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah yang termasuk dalam TKPRD Provinsi Jawa Timur dan dinas yang mengampu urusan penataan ruang dan urusan pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara hybrid (daring dan luring).
Materi disampaikan oleh beberapa Narasumber dari perangkat dan asosiasi terkait, yaitu Dr. Ir. Ibnu Sasongko (praktisi tata ruang), Adam Adikara, ST., MT. selaku Ketua Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic. Rer.Reg selaku perwakilan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Jawa Timur. Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kota Malang selanjutnya memberikan pengalaman best practice pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang dan Perizinan di wilayah Kabupaten/Kota. Sesi materi mengenai dari pemerintah pusat diisi oleh Dr. Hardian SH., MM. (Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang), Ir. Edison Siagian, ME (Direktor Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri), Indira Proboratri Warpani, ST., MT., M.Sc (Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah), Ir. Ary Sudijanto, M.SE (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Lingkungan), dan Rogydesa, ST, M.SE, MA (Kepala Sub Koordinator bangunan Gedung Umum).
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari acara, antara lain Perlunya peningkatan kapasitas dan penyusunan mekanisme KKPR yang berbasis online yang membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi antar sektor, sehingga penguatan kapasitas Perangkat Daerah dalam Forum Penataan Ruang. Selain itu, adanya masa transisi dalam operasionalisasi KKPR dan penggunan aplikasi OSS-RBA membutuhkan diskresi Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan penguatan kapasitas SDM penataan ruang di daerah, perlunya ditingkatkan keterlibatan asosiasi profesi dan akademisi, serta tokoh masyarakat sebagai ujung tombak pelaksanaan penataan ruang di daerah.