RENCANA TATA RUANG WILAYAH BERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DAN PERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH
Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041, Ranperda RTRW Kota Pariaman Tahun 2021-2041, Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2041 dan Ranperda RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2021-2041 pada Rabu (15/12/2021)
Membuka acara tersebut, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menjelaskan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. "Seperti yang diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja telah terbit tahun 2020, dan presiden dengan tegas sudah mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku, jadi kita tetep jalan dengan amanah UU CK," ungkapnya. Lebih lanjut lagi Abdul mengungkapkan bahwa salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 Tenang Penyelenggaraan Penataa Ruang. "Pembahasan Lintas Sektor sudah dikenal di PP 21, hasil dari pembahasan Lintas Sektor ini disebut Persetujuan Substansi, dan sudah dikenal di UU CK," ungkapnya.
Paparan dilanjutkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Sutiaji mengungkapkan bahwa Kota Malang memiliki perkembangan yang luar biasa. "Kota Malang tidak luas, namun memiliki 54 perguruan tinggi. Selain itu, Malang termasuk penyangga pariwisata yang ada di Jawa Timur," ujar Sutiaji. Pada pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang, dilakukan beberapa klarifikasi isu stratetgis, beberapa di antaranya adalah terkait ruas jalan tol Pandaan-Malang dan Malang-Kepanjen, terkait pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang, dan lain-lain.
Setelah paparan dari Wali Kota Malang, giliran Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengungkapkan kepentingan Kota Pariaman terhadap adanya RTRW. "Ketika RTRW ini lama disetujui maka tidak ada kepastian bagi investor untuk melakukan berbagai usaha di Kota Pariaman. RTRW ini sangat penting bagi kami untuk melakukan percepatan pembangunan Pariaman," ungkap Genius. Saat ini Ruang Terbuka Hijau Kota Pariaman sudah mencapai 19,35% termasuk kawasan pertanian, kawasan ekosistem mangrove, dan kawasan perlindungan setempat. Untuk RTH kawasan pertanian telah dilengkapi dengan kesepakatan pemilik lahan melalui Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Selain pembahasan terkait RTH, dilakukan juga pembahasan-pemabahsan lain, salah satunya adalah terkait kawasan rawan bencana di kota Pariaman.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, juga menyampaikan paparannya terkait wilayah Kabupaten Tanah Datar "Di Kabupaten Tanah Datar terdapat empat gunung yaitu Gunung Marapi, Gunung Sago, Gunung Singgalang, dan Gunung Tandikek. Hal itu menyebabkan pertanian di Kabupaten Tanah Datar sangat subur sehingga menghasilkan berbagai komoditi pertanian." Pertanian menjadi sektor yang mendominasi perekonomian masyarakat Tanah Datar, selain itu wisata alam juga menjadi sektor yang cukup diandalkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada pembahasan Lintas Sektornya, dilakukan konfirmasi terkait perubahan luasan kawasan tanaman pangan, dan konfirmasi terkait penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten Tanah Datar.
Paparan terakhir disampaikan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Ngesti mengungkapkan kronologis revisi RTRW bermula pada tahun 2016. Pada tahun 2016 dilakukan peninjauan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031. Kamudian pada tahun 2017 dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan proses proses lainnya hingga pda tahun 2021, dilakukan asistensi ke Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN dan pembahasan Lintas Sektor.
Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring. Pembahasan teknis Lintas Sektor Ranperda RTRW dipimpin oleh Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati.
Sumber : tataruang.atrbpn.go.id